Sabtu, 19 Juni 2010

Rabu, 24 Maret 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI KARYAWAN PT. YUDHISTIRA GHALIA INDONESIA
“KOPKAR ARIMBI”

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota luar biasa yang dimaksud dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Kopkar Arimbi berasal dari karyawan PT Balebat Dedikasi Prima.

Pasal 2
(1) Tata cara penerimaan anggota luar biasa ini sebagaimana tata cara penerimaan anggota biasa, yaitu calon anggota luar biasa mengajukan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan secara tertulis ini bisa berupa pengisian formulir yang telah disediakan oleh Kopkar Arimbi.
(3) Ketika calon anggota sudah mengisi formulir, pengurus akan memeriksa data calon anggota dan akan memberikan jawaban secara tertulis kepada calon anggota tersebut.

BAB II
RAPAT ANGGOTA
Pasal 3
(1) Rapat Anggota dilaksanakan tidak pada hari kerja. Hal itu dilakukan demi memupuk kemandirian dan kebersamaan anggota.
(2) Selama keanggotaan koperasi masih dalam wilayah Jabodetabek, rapat anggota dilaksanakan secara langsung. Artinya, setiap anggota berhak untuk mewakili dirinya dalam rapat anggota dan tidak dapat diwakilkan.
(3) Karena kondisi yang tidak memungkinkan, seperti adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sakit, dan keperluan yang tidak bisa diwakilkan, anggota yang tidak hadir dapat membuat surat kuasa bermaterai yang memberikan kuasa kepada anggota yang ditunjuk untuk memberikan suara.
(4) Segala hak dan kewajiban anggota yang bersangkutan sama dengan anggota yang hadir.

Pasal 4
(1) Penghitungan quorum rapat anggota, meliputi surat kuasa yang diberikan oleh anggota yang tidak bisa hadir.
(2) Jika quorum (setengah dari jumlah anggota) untuk rapat anggota pertama kalinya tidak terpenuhi, rapat ditunda selama 10 menit.
(3) Setelah ditunda selama 10 menit, rapat anggota dibuka kembali. Jika anggota yang hadir sudah mencapai satu pertiga dari jumlah anggota, rapat anggota bisa dimulai untuk dilaksanakan.
(4) Jika quorum rapat belum mencapai satu pertiga sebagaimana yang dimaksud ayat (3), maka segala laporan pertanggung jawaban pengurus, pangawas dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi dianggap disetujui dan bisa dilaksanakan.
(5) Jika ada agenda pemilihan pengurus dan pengawas baru, maka pengurus dan pengawas laam tetap menjabat sampai terpilih pengawas dan pengurus baru.


Pasal 5
(1) Rapat anggota dipimpin langsung oleh Pemimpin Rapat dan notulen rapat yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh panitia rapat anggota.
(2) Pengurus dapat memilih panitia rapat anggota dan memberikan wewenangnya untuk mengadakan rapat anggota secara baik termasuk memilih pemimpin dan notulen rapat.
(3) Pemimpin rapat ini tidak boleh dari unsur pengurus, pengawas, dan pengelola atau karyawan koperasi.

Pasal 6
(1) Agenda rapat anggota tahunan, adalah seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 18 ayat 2 dan 3.
(2) Selain membahas agenda seperti yang dimaksud pada ayat 1, rapat anggota juga dapat membahas agenda rapat anggota khusus seperti yang dimaksud dalam anggaran dasar Pasal 19.

Pasal 7
(1) Rapat Anggota Luar Biasa hanya bisa diadakan jika memenuhi syarat seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 20.
(2) Permintaan 20%(dua puluh persen) dari jumlah anggota itu harus dibuktikan dengan tanda tangan anggota yang menginginkan rapat anggota luar biasa.
(3) Anggota yang menandatangani surat permohonan untuk mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) itu harus secara sadar dan sukarela, tidak dalam kondisi terpaksa.

BAB III
PENGURUS
Pasal 8
(1) Organisasi terlarang yang dimaksud pada Anggaran Dasar Pasal 21 Ayat 2 huruf e, adalah organisasi yang di larang oleh Negara.
(2) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan pengurus, yaitu sebagai berikut.
a. Panitia rapat anggota yang berperan juga sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewajiban untuk menjaring kandidat pengurus dari seluruh anggota.
b. Anggota yang merasa mempunyai keinginan dan kemampuan untuk menjadi pengurus dapat mencalonkan dirinya kepada KPU dengan disertai nama-nama pendukungnya.
c. Bisa juga anggota yang melihat kemampuan di dalam diri salah satu teman anggotanya untuk menjadi pengurus, dia mencalonkan temannya itu dan mencari nama-nama pendukungnya. Setelah itu, dia mendaftarkan calonnya itu ke KPU.
d. Pengurus yang mendaftarkan/didaftarkan ke KPU itu merupakan satu tim, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.
e. KPU mempunyai kewajiban untuk memverifikasi data-data kandidat pengurus yang didaftarkan oleh anggota. Apakah kandidat-kandidat tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai seorang pengurus, seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 21 Ayat 2.
f. Setelah itu, Kandidat yang memenuhi syarat diperkenalkan kepada anggota. Identitas dan visi, misi mereka diperkenalkan kepada seluruh anggota.
g. Proses pemilihan akan dilakukan secara langsung dengan pemberian suara secara tertutup pada rapat anggota.
h. Kandidat yang mendapat suara terbanyak akan disahkan menjadi pengurus dan dilantik pada saat rapat anggota itu juga.
i. Pengurus dilantik oleh pemimpin rapat dengan mengucapkan sumpah untuk melaksanakan segala amanat anggota melalui Rapat Anggota.
j. Setelah itu, akan dilakukan serah terima jabatan dari pengurus lama ke yang baru.
k. Meskipun sudah dilakukan serah terima jabatan, pengalihan hal-hal yang bersifat administratif dapat dilakukan selambat-lambatnya satu bulan.
(3) Selama masa transisi pengurus lama tidak dapat mengambil kebijakan yang prinsipil. Pengurus lama hanya melakukan tugas-tugas rutin saja, yang bersifat administratif.
(4) Tata cara pemberhentian pengurus, yaitu sebagai berikut.
a. Jika ketua pengurus yang berhenti baik karena meninggal atau mengundurkan diri, rapat pengurus dapat memutuskan untuk mencari penggantinya. Penggantinya itu bisa dari sekretaris atau bendahara, tergantung dari hasil rapat pengurus.
b. Adapun jika yang berhentinya sekretaris atau bendahara, rapat pengurus bisa memutuskan untuk mencari penggantinya dari anggota atau tidak sampai rapat anggota selanjutnya.

Pasal 9
Sumpah

Sumpah atau janji dari pengurus, yaitu sebagai berikut.
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji” :
• bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
• bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu barang kepada siapapun juga;
• bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
• bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai pengurus.

Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Masing-Masing Pengurus
Tugas dan kewajiban masing-masing pengurus, yaitu sebagai berikut.
(1) Ketua
Ketua mempunyai tugas:
a. Memimpin, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaantugas anggota pengurus,Manajer, dan Karyawan.
b. Memimpin Rapat Anggota/Rapat anggota Tahunan.
c. Atas nama pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan.
d. Memimpin Rapat pengurus, rapat pengurus dengan badan pemeriksa/manajer.
e. memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari anggota pengurus lainnya maupun manajer.
f. mensahkan surat masuk dan keluar bersama sekretaris untuk kegiatan dalam bidang ideal koperasi, tata usaha, personalia dan sebagainya.
g. mensahkan surat masuk dan keluar bersama bendahara untuk kegiatan bidang keuangan.
h. mensahkan surat masuk dan keluar bersama manajer untuk kegiatan bidang usaha.

(2) Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas.
a. menyelenggarakan dan memelihara buku organisasi dan semua arsip.
b. memelihara tata kerja, merencanakan peraturan khusus serta ketentuan lain.
c. merencanakan kegiatan operasional bidang ideal meliputi program pendidikan, penyuluhan dan sebaginya.
d. mensahkan semua surat dan buku yang menyangkut bidang kesejahteraan bersama ketua.
e. bertanggungjawab dalam bidang administrasi organisasi kepada ketua.
f. mengadakan hubungan dengan bendahara dan manjer dalam bidang yang berkaitan.

(3) Bendahara
Bendahara mempunyai tugas.
a. merencanakan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
b. mencari dana baik dari anggota yang berupa simpanan mapupun dari bukan anggota dengan syarat yang ringan.
c. memelihara harta kekayaan koperasi.
d. mengatur pengeluaran uang (biaya) agar tidak melampaui anggaran yang telah ditatapkan.
e. mempersiapkan data dan informasi bidangnya dalam rangka menyusun laporan organisasi baik untuk rapat anggota tahunan maupun untuk pihak yang diperlukan.
f. bersama dengan manajer menandatangani/ mensahkan bukti pengeluaran uang (untuk jumlah yang melampaui wewenang manajer).
g. membimbing dan mengawasi pekerjaan manjer dalam bidang administrasi uang dan administrasi barang sesuai dengan system yang dianut.
h. melakukan peeriksaan secara langsung jumlah uang as dan jumlah persediaan barang dan disesuaikann dengan catatan.
i. mengambil langkah pengamanan tertentu untuk mencegah kerugian koperasi.
j. atas nama tugasnya bendahara bertanggung jawab kepada ketua.


BAB IV
PENGAWAS
Pasal 11
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas

1. Tata cara pemilihan dan pengangkatan pengurus , yaitu sebagai berikut.
a. Panitia rapat anggota yang berperan juga sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewajiban untuk menjaring kandidat Pengawas dari seluruh anggota.
b. Anggota yang merasa mempunyai keinginan dan kemampuan untuk menjadi pengawas dapat mencalonkan dirinya kepada KPU dengan disertai nama-nama pendukungnya.
c. Bisa juga anggota yang melihat kemampuan di dalam diri salah satu teman anggotanya untuk menjadi pengawas, dia mencalonkan temannya itu dan mencari nama-nama pendukungnya. Setelah itu, dia mendaftarkan calonnya itu ke KPU.
d. KPU mempunyai kewajiban untuk memverifikasi data-data kandidat pengawas yang didaftarkan oleh anggota. Apakah kandidat-kandidat tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai seorang pengawas, seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 26 Ayat 2.
e. Setelah itu, Kandidat yang memenuhi syarat diperkenalkan kepada anggota.
f. Proses pemilihan akan dilakukan secara langsung dengan pemberian suara secara tertutup pada rapat anggota.
g. Kandidat yang mendapat suara urutan 1,2 dan 3 akan disahkan menjadi pengawas. Penentuan ketua pengawas ditentukan oleh mereka.
h. Pengurus dilantik oleh pemimpin rapat dengan mengucapkan sumpah untuk melaksanakan segala amanat anggota melalui Rapat Anggota.
i. Setelah itu, akan dilakukan serah terima jabatan dari pengawas lama ke yang baru.
2. Tata cara pemberhentian Pengawas, yaitu sebagai berikut.
a. Jika ketua pengawas yang berhenti baik karena meninggal atau mengundurkan diri, rapat pengawas dapat memutuskan untuk mencari penggantinya. Penggantinya itu bisa dari anggota pengawas sendiri, tergantung dari hasil rapat pengawas.
b. Adapun jika yang berhentinya anggota pengawas, rapat pengawas bisa memutuskan untuk mencari penggantinya dari anggota atau tidak sampai rapat anggota selanjutnya.

Pasal 12
Pelaksanaan Audit

(1) Audit dilakukan setelah laporan keuangan Kopkar Arimbi telah selesai disusun dan ditandatangani oleh Pengurus dan Manager Kopkar Arimbi.
(2) Audit dilakukan oleh tim pengawas Kopkar Arimbi atau oleh pihak eksternal auditor yang ditunjuk oleh Pengawas Kopkar Arimbi.
(3) Lingkup audit meliputi audit laporan keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember dan audit pelaksanaan system dan prosedur (audit kepatuhan).
(4) Laporan audit harus sudah selesai dibuat sebelum dilaksanakannya RAT.

BAB V
Pasal 13
Uang Jasa Pengurus dan Pengawas

Uang jasa pengurus dan pengawas sebesar Rp 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut.
1. Pengurus
1. Ketua : Rp 180.000,-
2. Sekretaris : Rp 135.000,-
3. Bendahara : Rp 135.000,-+
Rp 450.000
2. Pengawas
1. Ketua : Rp 120.000
2. Anggota : Rp 90.000
3. Anggota : Rp 90.000 + Rp 300.000 +
Jumlah total Rp 750.000

BAB VI
PENGELOLA
Pasal 14
Tugas dan kewajiban pengelola
Pengelola bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi secara keseluruhan. Pengelola merupakan pelaksana dari seluruh kebijakan koperasi yang diputuskan dalam RAT dan kebijakan khusus pengurus.
1. Manajer
a. Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan organisasi.
b. Bertanggung jawab dalam verifikasi data anggota dan segala hal yang berhubungan dengan keanggotaan.
c. Bertanggungjawab dalam menyusun draft AD/ART untuk disampaikan di rapat anggota tahunan.
d. Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus, rapat koordinasi, atau rapat-rapat lainnya.
e. Bertanggungjawab dalam menginformasikan dan menjelaskan kepada seluruh anggota tentang segala hal mengenai organisasi, seperti konstitusi, peraturan khusus, dan keputusan rapat anggota lainnya.
f. Bertanggung jawab terhadap penggunaan kas dalam kegiatan rutin bulanan koperasi baik perdagangan umum maupun simpan pinjam termasuk dalam menyetujui kredit uang atau barang ke anggota.
g. Membuat rencana kerja dan anggaran penerimaan dan pengeluaran rutin bulanan baik perdagangan umum maupun simpan pinjam.
h. Membuat laporan realisasi rencana kerja dan anggaran setiap bulan berikut evaluasinya.
j. Berusaha dalam peningkatan aset koperasi. Meningkatkan jenis usaha yang telah ada sambil terus mencari peluang usaha baru lainnya.
k. Mencari sumber-sumber pendanaan lain untuk menambah modal selain simpanan anggota.
l. Bertanggung jawab dalam kegiatan-kegiatan kerjasama dengan perusahaan lain seperti presentasi, pameran, open table, dan lain-lain.
m. Membuat program-program yang dapat memperlancar kegiatan koperasi baik dalam hal manajemen atau organisasi koperasi secara umum
n. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.
o. Bertanggung jawab dalam data pembuatan laporan keuangan dan

2. Administrasi dan Keuangan
a. Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan administrasi organisasi, seperti surat menyurat dan pengarsipan.
b. Bertanggung jawab dalam pendataan anggota dan segala hal yang berhubungan dengan keanggotaan.
c. Bertanggungjawab dalam menyusun draft untuk disampaikan di rapat anggota tahunan.
d. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi koperasi seperti pengklasifikasian arsip-arsip, keanggotaan, surat-menyurat, pengumuman, dan lain-lain.
e. Bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan, buku harian kas, dan laporannya.
f. Bertanggung jawab penuh terhadap kas besar baik perdagangan umum maupun simpan pinjam. Jika ada selisih kas, bersedia untuk bertanggung jawab.
g. Melakukan cash opname setiap hari dan mencocokkan dengan buku kas harian dan memberikan laporan setiap hari kepada manajer.
h. Melayani transaksi simpan pinjam dari/ke anggota.
i. Mengecek transaksi pulsa baik kredit maupun tunai.
j. Melayani transaksi kredit barang-barang elektronik, meubel dan lain-lain
k. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.


3. Akuntansi
a. Bertanggung jawab terhadap pencatatan akuntansi keuangan dan barang secara tertib dan teratur serta mengarsip lampirannya.
b. Mengentri penerimaan dan pengeluaran kas berdasarkan bukti penerimaan/pengeluaran kas yang dibuat oleh bagian keuangan.
c. Membuat nota terima/nota kirim berdasarkan faktur pembelian/penjualan.
d. Setiap membuat Jurnal Umum (JU) harus diprint dan diarsip dalam satu file.
e. Memasukkan data-data setiap transaksi yang terjadi, baik yang kredit maupun yang tunai.
f. Membuat tagihan untuk personalia setiap bulannya.
g. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.
h. Membuat laporan keuangan Kopkar Arimbi per 6 (enam) bulan

4. Pembelian dan Persediaan
a. Bertanggung jawab dalam pencarian barang yang murah, berkualitas, dan menambah barang-barang yang baru yang diminati orang banyak, serta bertanggung jawab dalam menyediakan barang yang diinginkan pelanggan.
b. Mendisplay barang secara kontinyu sehingga tidak ada rak yang kelihatan kosong,
c. Setiap adanya pembelian barang dagang jumlahnya harus dicocokan dengan fisiknya.
d. Setiap terjadi penjualan baik tunai maupun kredit dicocokkan dengan jumlah fisik barang keluar.
e. Jika pada saat stock opname terjadi selisih barang fisik dengan komputer dan setelah diselidiki ternyata bagian akuntansi sudah benar, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
f. Membuat data-data supplier beserta daftar barangnya melalui komputerisasi dan mengarsipkannya dan satu file.
g. Membuat daftar barang dan harga sesuai dengan hasil keputusan RAT.
h. Membuat laporan khusus untuk barang retur dan barang rusak dalam satu format yang telah disediakan dan disetujui oleh manajer.
i. Bertanggung jawab atas seluruh barang yang masuk dan keluar.
j. Membuat laporan stock opname bulanan melalui komputerisasi.
k. Membuat tanda terima jika ada barang konsinyasi masuk.
l. Melayani penjualan pulsa baik tunai maupun kredit dan membuat laporan mutasi penjualannya.
m. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.

5. Kasir dan Pelayanan
a. Bertanggung jawab penuh dalam memegang kas penjualan koperasi. Jika ada selisih kas, bersedia untuk bertanggung jawab.
b. Melayani setiap konsumen yang datang.
c. Menginput semua transaksi penjualan baik kredit maupun tunai.
d. Memberikan bukti penjualan baik kredit maupun tunai kepada konsumen.
e. Meminta tanda tangan kepada konsumen yang membeli secara kredit.
f. Setiap hari mencocokan saldo harian kas dengan fisik.
e. Membuat laporan cash opname (cash Register) kasir per hari, dilaporkan ke bagian keuangan
f. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.
Pasal 15
Kerugian
1. Jika ada kerugian yang langsung diketahui penyebabnya oleh salah satu pengelola, yang bertanggung jawab mengganti kerugian adalah penengelola itu sendiri.
2. Jika kerugiannya diketahui pada akhir tutup buku, kerugian ditanggung oleh pengelola sebesar 20% dan 80% oleh Koperasi

BAB VII
Pasal 16
Laporan Pertanggung jawaban Pengurus
Susunan Laporan pertanggungjawaban pengurus dilaporkan pada saat Rapat anggota tahunan, yaitu sebagai berikut.
a. Laporan Realisasi kebijakan umum dan program kerja
b. Laporan keuangan
c. Rancangan kebijakan umum dan program kerja selanjutnya.
d. Anggaran Pendapatan dan belanjan tahun selanjutnya.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT

Pasal 17
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi ini diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
2. Rapat ini merupakan rapat koordinasi antara pengurus, pengawas, dan pengelola.
3. Rapat ini bisa merupakan evaluasi dari pengawas untuk pengurus.
4. yang bertanggung jawab mengadakan rapat koordinasi adalah pengelola.
Pasal 18
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan/atau manajer.
2. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi kerja manajer dan membuat kebijakan pengurus.
3. Rapat ini diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 19
Rapat Pengelola
1. Rapat pengelola ini dipimpin oleh manajer.
2. Rapat pengelola diadakan minimal seminggu sekali.
3. Manajer bisa mengundang pengurus jika dianggap perlu.


BAB IX
MODAL KOPERASI
Pasal 20
1. Besarnya simpanan pokok, yaitu Rp600.000,00 dengan perincian masing-masing Rp300.000,00 untuk segmen perdagangan umum dan simpan pinjam.
2. Adapun pembayaran simpanan pokok pada ayat (1) diatas paling banyak dilakukan 12 (dua belas) kali angsuran.
3. Besarnya simpanan wajib Rp10.000,00 dengan perincian masing-masing Rp5.000,00 untuk segmen perdagangan umum dan simpan pinjam.
4. Koperasi membuka program impanan sukarela, berjangka, dan deposito yang hanya diperuntukkan untuk segmen simpan pinjam.
5. Kepada anggota yang menyimpan dananya dalam bentuk simpanan sukarela, berjangka, atau deposito diberikan bunga dengan besar bunga di bawah bunga pinjaman Koperasi, tapi diusahakan di atas bunga bank.
6. Anggota yang akan keluar dari koperasi harus mengajukan paling lambat seminggu sebelum waktu keluarnya.
7. Segala hak dan kewajibannya akan diperhitungkan ketika dia keluar dari koperasi.
8. Dana cadangan dapat digunakan untuk diinvestasikan dalam bentuk usaha lain. Pengurus harus mengajukan rencananya itu kepada rapat anggota.

BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
(1) Persentase pembagian SHU untuk anggota adalah 60% dari transaksi dan 40% dari simpanan.
(2) Pembagian SHU untuk seluruh pengurus 7%, sedangkan seluruh pengawas 3%
1. Pembagian persentase SHU Pengurus
a. Ketua : 40 %
b. Sekretaris : 30%
c. Bendahara : 30%
2. Pembagian persentase SHU Pengawas
a. Ketua : 40%
b. Anggota 1 : 30%
c. Anggota 2 : 30%
(3) Mengenai pendidikan dan dana sosial dianggarkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Jika dana tersebut tidak terpakai atau ada sisa nanti akan diakumulasikan untuk tahun berikutnya.
(4) Pembagian SHU untuk manajer 30% diperhitungkan dari dana kesejahteraan karyawan koperasi, sedangkan sisanya dibagi rata untuk seluruh karyawan, atau tergantung kebijakan manajer.
BAB XI
INVESTASI
Pasal 22
(1). Investasi dilakukan sebesar dana cadangan yang ada dikoperasi
(2). Investasi bisa dalam bentuk Deposito, maupun aktiva tetap.

BAB XII
Pasal 21
Penutup
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam anggaran rumah tangga ini ditetapkan oleh Rapat Anggota Kopkar Arimbi yang diseleng¬garakan di Bogor dan berlaku sejak tanggal di tetapkan oleh rapat anggota Kopkar Arimbi.


Ditetapkan di Bogor
Pada tanggal: 14 Juni 2008

laporan pertanggung jawaban pengurus

laporan pertanggungjawaban

pengurus koperasi karyawan pt yudhistira ghalia indonesia

(KOPKAR arimbi)

masa kerja januari 2009 s.d. desember 2009


A. Pendahuluan

Assalamualaikum wr.wb

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur yang tak terhingga kepada Allah swt yang selalu memberikan rahmat dan karunia kepada kita semua. Shalawat dan salam juga tak lupa kita panjatkan kepada nabi besar Muhammad saw dan keluarganya.

Tanpa terasa setahun sudah berlalu dan Alhamdulillah pada hari ini tanggal 13 Maret 2009, kita dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Kopkar Arimbi yang kedua kalinya dalam masa Kepengurusan 2008-2011.

Rapat Anggota Tahunan periode Januari–Desember 2009 ini sendiri merupakan rapat yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar pada pasal 13. RAT merupakan pengambilan keputusan tertinggi dengan salah satu fungsinya adalah untuk meningkatkan partisipasi anggota. Sesuai dengan amanat anggaran dasar Kopkar Arimbi Pasal 8 dan 9, kemajuan koperasi dapat dikembangkan melalui partisipasi yang aktif dari anggota. Aktif di sini tentunya dalam bentuk simpanan atau transaksi. Kontribusi rekan-rekan anggota dalam bertransaksi di Koperasi sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan dan kemajuan Koperasi. Berdasarkan Laporan Keuangan Periode 2009 partisipasi anggota pada segmen Perdagangan Umum menunjukan peningkatan yang cukup berarti. Tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami bahwa kesadaran anggota untuk berbelanja di Koperasi seiring dengan berjalannya waktu semakin meningkat.

Kami atas nama pengurus Kopkar Arimbi selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota untuk kemajuan koperasi. Di sela-sela kesibukan sebagai karyawan, kami mencoba memberikan sesuatu yang bernilai dalam menjalankan roda organisasi koperasi. Sebagai Pengurus yang diberi amanah oleh anggota, Kami senantiasa berupaya keras untuk menyeimbangkan antara kepentingan bisnis Koperasi disatu sisi dan kepentingan anggota sebagai pemegang saham disisi lain. Oleh karena itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota jika ada kebijakan yang dirasa belum memuaskan anggota pada saat menjalankan roda bisnis koperasi yang kita cintai bersama ini. Harapan kami pada tahun 2010 ini, Koperasi Arimbi mampu menjadi lebih professional untuk melayani dan menjalankan amanat anggota.

Tujuan-tujuan bisnis untuk memperbesar SHU Anggota perlu kita canangkan dimasa yang akan datang. Tentunya untuk mencapai hal ini, diperlukan dukungan seluruh anggota dan juga Tim Pengelola yang dapat bekerja dengan professional. Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota atas partisipasi dan kesetiaannya di dalam menumbuhkembangkan koperasi milik kita bersama ini.

B. Keanggotaan

Keanggotan Kopkar Arimbi saat ini terdiri atas karyawan tetap yang berasal dari PT Yudhistira Ghalia Indonesia (YGI) dan PT Ghalia Indonesia Printing (GIP). Adapun anggota dari PT Balebat Dedikasi Prima sekarang ini sudah tidak lagi menjadi anggota aktif Kopkar Arimbi terhitung sejak Januari 2010. Jumlah anggota keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 369 Anggota dengan komposisi terdiri dari PT YGI berjumlah 201 orang, dari PT GIP berjumlah 142 orang, DIVISI CETAK 16 orang, UMK (pramuka) berjumlah 5 anggota, Waru berjumlah 5 anggota. Adapun anggota luar biasa dari PT BDP berjumlah 41 anggota, yang pada bulan Januari 2010 sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas untuk transaksi baik simpan pinjam maupun sembako dan koperasi telah mengembalikan simpanan pokok dan wajibnya.

Kami tentunya terus berupaya untuk mengajak lebih banyak lagi karyawan pada perusahaan PT Yudhistira, dan PT Ghalia Indonesia Printing untuk menjadi anggota aktif dan bersama-sama membangun koperasi tercinta ini.

C. REALISASI KEBIJAKAN UMUM

Untuk lebih meningkatkan pelayanan Kopkar Arimbi terhadap anggota telah diambil beberapa kebijakan umum mengenai organisasi, manajemen, dan usaha Kopkar yang realisasinya sebagai berikut.

1. Pada segmen perdagangan umum pada tahun ini mengalami peningkatan SHU sebesar 95% dibandingkan pada tahun sebelumnya.

2. Pada segmen simpan pinjam Koperasi telah menyalurkan pinjaman Bank Niaga sebesar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada anggota dengan jangka waktu maksimal 36 bulan, dengan kebijakan untuk maksimal pengajuan sebesar 40 % THP dengan ketentuan yang berlaku.

3. Koperasi juga telah menyalurkan pinjaman jangka pendek, yaitu pinjaman koperasi dengan jangka waktu 10 bulan dan pinjaman Pettycash dengan jangka waktu 1 bulan sebesar Rp. 664.443.450 (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).

4. Jasa pinjaman koperasi 1.5 % perbulan dengan maksimal pinjaman baru dapat terealisasi Rp.1.000.000,- per orang dengan angsuran maksimal 10 bulan. Hal ini dikarenakan jumlah anggota yang mengajukan pinjaman melebihi kecukupan Modal yang dimiliki Koperasi. Tentunya kondisi ini perlu disesuaikan dengan keuangan koperasi dan perputaran modal koperasi.

5. Jasa pinjaman Petty Cash sebesar 2.5 % maksimal yang terealisasi rata-rata Rp. 150.000,-

6. Pelunasan simpanan pokok anggota yang belum mencapai 300.000,- untuk simpan pinjam dan 300.000 untuk perdagangan umum telah dilakukan dengan kebijakan pemotongan SHU tahun 2008.

7. Pemotongan simpanan bagi anggota yang memiliki tunggakan utang sesuai dengan saran dari Pengawas. Hal ini dilakukan untuk memperkecil tunggakan pada koperasi.

8. Penambahan karyawan baru pada Tim Pengelola untuk melengkapi formasi bagian Akunting. Kami berkeyakinan bahwa investasi SDM amatlah penting untuk menunjang perkembangan Koperasi kedepan. Formasi dari Tim Pengelola yang solid dan dapat bekerja dengan efisien sangat menunjang laju bisnis Koperasi.

9. Deposito untuk cadangan koperasi telah dapat direalisasikan sebesar Rp 100.000.000,- pada Bank Mega Syariah di tahun 2009.

10. Kerjasama dengan perusahaan terutama PT GIP dalam pengadaan barang tetap berlanjut sampai sekarang. Tentunya kerjasama ini berdasarkan pada prosedur dan ketentuan koperasi, serta disesuaikan dengan permodalan koperasi.

11. Penonaktifan anggota yang berasal dari PT Balebat dedikasi Prima Berjumlah 50 orang. Kebijakan ini diambil pengurus dikarenakan PT BDP telah memiliki Koperasi Karyawan sendiri.

12. Kerjasama dengan pihak Bank China Trust bagi anggota yang berasal dari PT GIP.

13. Telah menyusun sebagian SOP yang akan menjadi pedoman dan standarisasi bagi Pengelola koperasi (karwayan dan manajer).

D. Laporan keuangan

(terlampir)

E. pembagian shu

(terlampir)

F. Evaluasi

1. SHU pada segmen simpan pinjam lebih kecil dari pada di segmen perdagangan umum. Hal ini dikarenakan :

a. Pembagian biaya antara perdagangan umum dengan simpan pinjam masing-masing 60% dan 40%.

b. Pada simpan pinjam pencairan pinjaman dari Bank tidak sebesar periode sebelumnya sehingga pendapatan bunga di awal tahun dan pendapatan administasi pinjaman tidak sebesar tahun sebelumnya.

2. Koperasi pada saat ini tengah melakukan perbaikan internal berupa penerapan standar kerja karyawan untuk meningkatkan profesionalitas bekerja dari karyawan.

3. Koperasi pada saat ini masih membutuhkan modal tambahan untuk menunjang laju pertumbuhan bisnis kedepan. Ketersediaan modal untuk dana pinjaman jangka pendek (pettycash dan pinjaman koperasi), masih belum memenuhi angka ideal. Hal ini mengakibatkan masih banyak anggota harus menunggu agar mendapat pinjaman.

4. Diperlukan kedisiplinan dari anggota agar tidak memaksakan pengambilan sembako dan pinjaman yang berlebihan melebihi 40% gajinya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkecil angka tunggakan utang kepada koperasi.

5. Partisipasi aktif anggota dalam bertransaksi kebutuhan sehari-hari yang masih perlu dimaksimalkan.

6. Masih kurangnya ketertiban dari anggota dalam berbelanja di koperasi. Kami telah mengeluarkan peraturan berbelanja seperti tidak merokok diarea belanja, membayar sebelum makan dan tidak memasuki area kasir, namun masih banyak anggota yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Tentunya kami mohon pengertian dari anggota untuk mematuhi peraturan tersebut.

F. Penutup

Demikian laporan pertanggungjawaban ini dibuat. Kami selaku pengurus dan pengelola mengucapkan terimaksih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada anggota sekalian yang dengan setia menjadi anggota koperasi arimbi. Karena dengan menjadi anggota baik aktif maupun tidak, sudah menjalankan rasa kesetiakawanan social yang tinggi serta tidak hanya mengharapkan SHU semata-mata. Karena potongan-potongan setiap bulan dari gaji saudara-saudara untuk simpanan pokok maupun wajib kami kelola untuk keperluan produk koperasi yang dibutuhkan anggota yang membutuhkan. Produk koperasi antara lain pinjaman, penyediaan sembako, kredit alat electronic dan lain sebagainya.

Namun demikian kami himbau kepada para anggota yang membutuhkan produk koperasi dapat mengukur diri dengan pendapatan yang diperoleh. Karena berdasarkan pengalaman yang terjadi sering pendapatan yang digunakan untuk mendapatkan produk koperasi besar pasak dari pada tiang (minus). Hal ini akan menggangu sirkulasi permodalan koperasi, sehingga dapat disimpulkan kesadaran anggota untuk hal tersebut masih kurang. Kami melihat tantangan yang dihadapi koperasi kedepan cukup berat karena kita harus bersaing dengan usaha-usaha retail, waralaba, toko-toko kelontong yang ada diluar sana. Akan tetapi kami berharap seluruh anggota dapat melihat keuntungan tidak langsung dengan berbelanja di koperasi. Keuntungan-keuntungan yang diperoleh anggota adalah pembelian secara kredit, pinjaman uang lebih mudah, dan koperasi akan mengembalikan keuntungan yang didapat kepada anggota dalam bentuk SHU. Kami akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja koperasi ini agar dapat mensejahterakan anggota. Dan untuk itu kami membuka diri untuk saran dan kritikan yang positif untuk kemajuan koperasi.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Bogor, 13 Maret 2010

Pengurus Kopkar Arimbi

Sudi Harsono

Ketua

Nusyirwan

Bendahara

Rancangan kebijakan umum dan program kerja

serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBK)

koperasi karyawan pt yudhistira ghalia indonesia (KOPKAR arimbi)

masa kerja januari s.d. desember 2010


KEBIJAKAN UMUM dan progam kerja

Untuk lebih meningkatkan pelayanan Kopkar Arimbi terhadap anggota, koperasi berencana untuk menerapkan beberapa kebijakan umum dan program kerja sebagai berikut.

1. Ekspansi Bisnis dan Perluasan Pangsa Pasar.

  • Peningkatan penjualan kebutuhan sehari-hari dengan lebih agresif dan intensif. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah menambah jumlah dan item barang, membuat pogram berhadiah atau pemberian souvenir agar anggota koperasi lebih banyak belanja di koperasi.
  • Memperluas kerjasama dengan PT Yudhistira Ghalia Indonesia untuk mendapatkan Order Pengadaan barang-barang kantor. Selain dari itu lebih mengintensifkan kerjasama dengan PT GIP yang telah terlebih dahulu menjalin kerjasama dengan Koperasi.
  • Diversifikasi usaha dengan pemanfaatan peluang yang ada dilingkungan sekitar misal dengan membuka Unit Usaha Travel Agent.

2. Permodalan

  • Pengembangan pola pembiayaan. Koperasi membuka kerjasama dengan anggota yang memiliki usaha seperti, jasa las bengkel, pembiayaan pembeliaan laptop, pembiayaan kerja sama dengan perusahaan dalam hal penyediaan kebutuhan produksi bagi perusahaan. untuk itu kita perlu meningkatkan permodalan dan adanya penanganan pembiayaan yang baik dan hati-hati.
  • Membuka peluang investasi bagi anggota yang ingin menanamkan modal di Koperasi dengan mendapatkan keuntungan bunga sebesar 8%/tahun.
  • Menjalin kerjasama dengan Pihak Bank yang dapat memberikan margin Bunga yang kompetitif untuk program Simpan Pinjam, antara lain Bank Niaga, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Muamalat
  • Menambah dana cadangan koperasi dalam bentuk deposito untuk proteksi terhadap pinjaman bank dan proteksi terhadap anggota yang keluar yang mengambil simpanan pokok dan wajibnya.

3. Organisasi dan Manajemen

  • Menjalankan roda organisasi yang lebih profesional yang sesuai dengan tuntutan bisnis koperasi, baik dari jajaran karyawan, manajer koperasi maupun pengurus. Salah satu cara untuk meningkatkan profesionalitas adalah dengan mengikuti seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan yang di adakan oleh dinas koperasi dan lembaga-lembaga yang berkompeten lainnya.
  • Melanjutkan pembuatan SOP (Standar Operating Prosedur). SOP ini berisi prosedur-prosedur kerja setiap bagian, seperti prosedur pembelian, penjualan, keuangan, akunting dll. Diharapkan dengan rampungnya SOP pada tahun 2010, dapat mendukung jalannya organisasi berdasarkan tata kelola yang baik dan professional.

4. Kebijakan –kebijakan yang akan diambil tahun 2010

1. SHU tahun 2009 tidak lagi dikurangi untuk pembayaran simpanan pokok

2. Melanjutkan kebijakan pembagian SHU dengan ketentuan 25% dalam bentuk sembako dan 75% dalam bentuk tunai.

3. Menambah karyawan baru untuk posisi kasir, rekruitmen dilakukan secara professional untuk mendapatkan karyawan yang memiliki kualitas memadai.

4. Menyusun peraturan koperasi pengganti PKB antara koperasi dengan pengelola.

5. Menambah Asset Koperasi seperti Rak display barang, kendaraan Operasional.

Bogor, 13 Maret 2010

Pengurus Kopkar Arimbi

Sudi Harsono

Ketua

Nusyirwan

Bendahara

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

PENGAWAS KOPKAR ARIMBI

PERIODE JANUARI 2009 S/D 31 DESEMBER 2009


Assalaamualaikum Wr. Wb

Pertama-tama marilah kita mengucapkan Puji syukur kepada Allah SWT, atas seluruh nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul kembali ditempat ini dalam acara Rapat Anggota Tahunan Kopkar Arimbi.

Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi untuk periode Juni 2009 s/d 13 Maret 2010. Hal-hal yang dapat kami laporkan meliputi sebagai berikut.

A. Umum

Perlu kami sampaikan bahwa kami menjadi Pengawas Kokar Arimbi setelah Ketua Pengawas Kopkar Arimbi sebelumnya, yaitu Bapak M. Rajaga mengundurkan diri pada bulan Juni 2009. Secara keorganisasian pengangkatan saya sebagai Ketua Pengawas Kopkar Arimbi telah dilaporkan kepada Pengurus Kopkar Arimbi, namun bagi sebagian anggota Kopkar Arimbi lainnya mungkin belum mengetahuinya sehingga perlu untuk diumumkan kembali.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, pengawas koperasi terdiri dari satu orang ketua dan dua orang anggota. Dalam bulan Juni 2009 tersebut ternyata Ketua dan satu orang anggota pengawas mengundurkan diri sehingga di bulan Juni saya mengangkat anggota pengawas yang baru. Namun anggota pengawas yang ini juga tidak bisa berkerja maksimal sehingga mengundurkan diri pada bulan Januari 2010. Oleh karena itu Pengawas Kopkar Arimbi hanya dua orang terdiri dari satu ketua dan satu anggota.

Menurut saya jumlah anggota pengawas ini sudah lebih dari cukup karena yang lebih banyak beraktivitas di kopersi hanya ketua pengawas. Namun, AD dan ART Kopkar Arimbi mewajibkan tiga orang pengawas sehingga apakah pengawas perlu ditambah atau AD/ART-nya direvisi hal tersebut kembali kepada rapat anggota koperasi saat ini.

B. Khusus

1. Pengawasan terhadap Organisasi Pengurus Koperasi Karyawan Arimbi

Selama hampir satu tahun menjalankan tugas kepengawasan di Kopkar Arimbi saya menilai Pengurus Koperasi belum maksimal menjalankan tugas keorganisasiannya. Hal ini dapat dilihat dari tiga orang pengurus koperasi yang sering beraktivitas di koperasi adalah bendahara koperasi. Bahkan pada bulan Januari 2010 saya telah mengirimkan surat teguran kepada ketua pengurus koperasi tentang tidak aktifnya salah satu anggota pengurus koperasi sehingga anggota pengurus koperasi tersebut akhirnya mengundurkan diri.

Hal serupa juga terjadi pada ketua pengurus koperasi. Memang harus diakui bahwa pengelolaan koperasi sehari-hari telah dilimpahkan kepada manajer, namun kehadiran pengurus koperasi minimal satu atau dua jam setiap hari di koperasi sangat penting. Hal ini terkait dengan usaha koperasi sendiri yang membutuhkan banyak perhatian karena usaha koperasi terkait dengan kejadian-kejadian lain yang terjadi di perusahaan induk, baik Yudhistira Ghalia Indonesia maupun Ghalia Indonesia Printing.

Oleh karenanya pada tanggal 29 Januari 2010 saya telah mengirimkan surat teguran kepada Ketua Pengurus Koperasi terkait dengan jarangnya Ketua Pengurus Kopkar Arimbi dalam melaksanakan tugas kepengurusannya periode Januari 2010.

Pada bulan Januari 2010 Ketua pengawas koperasi dan bendahara koperasi mengadakan rapat dengan auditor yang ditunjuk untuk melakukan audit Standar dan Prosedur koperasi. Dari hasil pertemuan tersebut ternyata Kopkar Arimbi belum memiliki Standar Prosedur yang baku atau tertulis mengenai kegiatan sehari-hari koperasi. Oleh karenanya, pengawas telah menyarankan kepada pengurus koperasi untuk membuat Standar dan Prosedur yang baru per Februari 2010.

2. Pengawasan terhadap Pengelola Koperasi/Manajer Koperasi

Pengelola atau manajer koperasi beserta karyawan yang berada di bawahnya merupakan orang yang menjalankan kegiatan koperasi sehari-hari. Oleh karenya penting bagi pengelola koperasi untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Terkait dengan pengelola, pengawas telah melakukan pengawasan secara reguler atau hampir setiap hari. Hal-hal yang sering pengawas temukan adalah lambannya pengelola memberikan laporan bulanan seperti hasil stock opname. Selain itu, perlu juga pengelola untuk mengikuti saran dan petunjuk yang diberikan terutama oleh pengurus koperasi.

3. Pengawasan Usaha-Usaha Koperasi

Sebagaimana diketahui, Kopkar Arimbi memiliki dua usaha utama yaitu perdagangan dan simpan pinjam. Keduanya akan dibahas berikut ini.

a. Usaha Simpan Pinjam

Usaha simpan pinjam Kopkar Arimbi pada tahun 2009 sampai dengan Rapat Anggota ini dilaksanakan menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini karena hanya ada satu kali pencairan pinjaman sehingga jumlah keuntungan yang diperoleh juga kecil. Namun hal itu bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah banyaknya anggota yang meminta pinjaman baru sehingga sering kali mendesak pengurus untuk melakukan kerja sama dengan berbagai institusi baru, contohnya dengan Bank Chinatrust.

Hal ini menjadi catatan saya bahwa sebenarnya Ketua pengurus sudah setuju untuk tidak bekerja sama dengan Chinatrust, tetapi akhirnya tanpa sepengetahuan pengawas kerja sama ini dilakukan, walaupun belakangan karena kurang peminat, pengurus sendiri juga menyarankan untuk tidak mengambil pinjaman ini dengan memberikan berbagai arahan kepada anggota. Tentu kita bertanya untuk apa kerja sama kalau tidak ada yang mengambil pinjaman tersebut?

Disini saya melihat lemahnya posisi pengawas koperasi karena pengawas hanya sekedar memberikan saran dan tidak bisa memveto keputusan pengurus koperasi sehingga pertimbangan-pertimbangan pengawas tidak menjadi pedoman bagi pengurus koperasi.

b. Usaha Perdagangan Umum

Tahun ini (periode 2009-2010) merupakan tahun yang sangat bagus dalam usaha perdagangan umum Kopkar Arimbi. Biasanya laba Kopkar Arimbi sebagian besar berasal dari usaha simpan pinjam, namun tahun ini berasal dari usaha perdagangan umum. Hal ini tentu sangat mengembirakan karena usaha perdagangan umum adalah usaha rill yang bisa menggerakkan koperasi lebih cepat.

Dibalik kesuksesan tersebut terdapat sedikit masalah, yaitu adanya anggota yang mengalami minus potongan per bulan. Hal ini terjadi karena anggota tersebut memiliki pinjaman sedangkan gaji yang diandalkan untuk membayar pinjaman tersebut tidak cukup, ditambah lagi dengan banyaknya mengambil sembako sehingga jumlah minus (utang yang tidak terpotong makin menumpuk). Hal ini tidak baik karena koperasi tidak memperoleh pendapatan yang seharusnya didapat. Di sisi anggota juga tidak baik karena utang yang menumpuk merupakan bom waktu dan akan memberatkan anggota sendiri. Untuk itu, sudah sewajarnya bagi anggota yang jumlah utangnya sudah menumpuk di koperasi untuk mengurangi tambahan utang per bulannya karena hal ini berakibat makin menumpuknya utang di koperasi yang tidak terbayar.

4. Laporan Keuangan Koperasi Periode Januari 2009 - 31 Desember 2009

Perlu kami informasikan terlebih dahulu bahwa laporan keuangan koperasi merupakan tanggung jawab pengelola dan pengurus, sedangkan kami sebagai pengawas hanya memberikan pendapat. Menurut pendapat kami, laporan keuangan Koperasi Arimbi per, 31 Desember 2009 telah disajikan secara wajar. Laporan tersebut meliputi neraca, laporan SHU, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.

Sistem dan Prosedur

Dari hasil audit yang didapat, kami menyimpulkan bahwa sistem dan prosedur Kopkar Arimbi perlu disempurnakan karena sebagian job desk penggelola belum jelas. Kelemahan juga terlihat pada penerapan otorisasi tingkat pengurus. Hal ini bisa dilihat dari masih adanya berkas laporan yang tidak ada paraf pengurus, seperti pada berkas laporan realisasi dan anggaran, serta bukti pengeluaran (KO) dan penerimaan (KI) di perdagangan umum.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan pengurus dan pengelola untuk menyampaikan semua permasalahan dan memberikan saran-saran agar semua kekurangan yang ada dapat segera diatasi dan diperbaiki demi kemajuan koperasi.

Saran-saran yang kami sampaikan kepada pengurus dan pengelola meliputi sebagai berikut.

1. Membuat sistem dan prosedur kerja serta menyempurnakan sistem akuntansi yang ada. Setelah itu mensosialisasikannya, menjalankan, dan mentaatinya.

2. Pengurus menjalankan sepenuhnya otorisasi wewenangnya. Hal ini perlu dilakukan agar pengurus bisa mengontrol dan menentukan kebijakan yang tepat di setiap segmen kegiatan koperasi. Terutama dalam hal penyusunan rancangan anggaran dan realisasi.

3. Perlu segera dilakukan penyempurnaan program komputer akuntansi agar program yang ada bisa mencakup semua transaksi koperasi.

4. Edit data komputer akuntansi karena kesalahan dalam laporan harus diminimalisir dengan cara membuat sistem dan prosedur kerja yang baik. Bila terjadi kesalahan entry di masa mendatang, kami harap proses perbaikan harus diketahui oleh pengurus secara tertulis dengan jelas. Hal ini dilakukan dengan tujuan:

a. Menghindari rekayasa data akuntansi secara tidak bertanggung jawab.

b. Menghindari kesalahan akibat kelalaian dalam melakukan edit data karena tidak ada bukti tertulis.

Kami menyadari bahwa pengurus dan pengelola sudah bekerja semaksimal mungkin dengan segala keterbatasan waktu dan tenaga. Namun untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Kopkar Arimbi, kami sangat berharap agar pengurus dan manager koperasi terus menyempurnakan sistem dan prosedur kerja koperasi.

Demikian laporan pertanggungjawaban yang dapat kami sampaikan. Kami menyadari, masih banyak kekurangan-kekurangan kami dalam menjalankan tugas sebagai pengawas mengingat keterbatasan waktu dan tenaga. Oleh karenanya bila selama 1 tahun kami menjadi pengawas Kopkar Arimbi terdapat banyak kekurangan, kami mohon maaf atas kekurangan tersebut.

Ciawi, 13 Maret 2010

Wasalamualaikum Wr.Wb

Ketua : Erickasman Gafar

Anggota I : Ida widiati