Rabu, 24 Maret 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI KARYAWAN PT. YUDHISTIRA GHALIA INDONESIA
“KOPKAR ARIMBI”

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota luar biasa yang dimaksud dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Kopkar Arimbi berasal dari karyawan PT Balebat Dedikasi Prima.

Pasal 2
(1) Tata cara penerimaan anggota luar biasa ini sebagaimana tata cara penerimaan anggota biasa, yaitu calon anggota luar biasa mengajukan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan secara tertulis ini bisa berupa pengisian formulir yang telah disediakan oleh Kopkar Arimbi.
(3) Ketika calon anggota sudah mengisi formulir, pengurus akan memeriksa data calon anggota dan akan memberikan jawaban secara tertulis kepada calon anggota tersebut.

BAB II
RAPAT ANGGOTA
Pasal 3
(1) Rapat Anggota dilaksanakan tidak pada hari kerja. Hal itu dilakukan demi memupuk kemandirian dan kebersamaan anggota.
(2) Selama keanggotaan koperasi masih dalam wilayah Jabodetabek, rapat anggota dilaksanakan secara langsung. Artinya, setiap anggota berhak untuk mewakili dirinya dalam rapat anggota dan tidak dapat diwakilkan.
(3) Karena kondisi yang tidak memungkinkan, seperti adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sakit, dan keperluan yang tidak bisa diwakilkan, anggota yang tidak hadir dapat membuat surat kuasa bermaterai yang memberikan kuasa kepada anggota yang ditunjuk untuk memberikan suara.
(4) Segala hak dan kewajiban anggota yang bersangkutan sama dengan anggota yang hadir.

Pasal 4
(1) Penghitungan quorum rapat anggota, meliputi surat kuasa yang diberikan oleh anggota yang tidak bisa hadir.
(2) Jika quorum (setengah dari jumlah anggota) untuk rapat anggota pertama kalinya tidak terpenuhi, rapat ditunda selama 10 menit.
(3) Setelah ditunda selama 10 menit, rapat anggota dibuka kembali. Jika anggota yang hadir sudah mencapai satu pertiga dari jumlah anggota, rapat anggota bisa dimulai untuk dilaksanakan.
(4) Jika quorum rapat belum mencapai satu pertiga sebagaimana yang dimaksud ayat (3), maka segala laporan pertanggung jawaban pengurus, pangawas dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi dianggap disetujui dan bisa dilaksanakan.
(5) Jika ada agenda pemilihan pengurus dan pengawas baru, maka pengurus dan pengawas laam tetap menjabat sampai terpilih pengawas dan pengurus baru.


Pasal 5
(1) Rapat anggota dipimpin langsung oleh Pemimpin Rapat dan notulen rapat yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh panitia rapat anggota.
(2) Pengurus dapat memilih panitia rapat anggota dan memberikan wewenangnya untuk mengadakan rapat anggota secara baik termasuk memilih pemimpin dan notulen rapat.
(3) Pemimpin rapat ini tidak boleh dari unsur pengurus, pengawas, dan pengelola atau karyawan koperasi.

Pasal 6
(1) Agenda rapat anggota tahunan, adalah seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 18 ayat 2 dan 3.
(2) Selain membahas agenda seperti yang dimaksud pada ayat 1, rapat anggota juga dapat membahas agenda rapat anggota khusus seperti yang dimaksud dalam anggaran dasar Pasal 19.

Pasal 7
(1) Rapat Anggota Luar Biasa hanya bisa diadakan jika memenuhi syarat seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 20.
(2) Permintaan 20%(dua puluh persen) dari jumlah anggota itu harus dibuktikan dengan tanda tangan anggota yang menginginkan rapat anggota luar biasa.
(3) Anggota yang menandatangani surat permohonan untuk mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) itu harus secara sadar dan sukarela, tidak dalam kondisi terpaksa.

BAB III
PENGURUS
Pasal 8
(1) Organisasi terlarang yang dimaksud pada Anggaran Dasar Pasal 21 Ayat 2 huruf e, adalah organisasi yang di larang oleh Negara.
(2) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan pengurus, yaitu sebagai berikut.
a. Panitia rapat anggota yang berperan juga sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewajiban untuk menjaring kandidat pengurus dari seluruh anggota.
b. Anggota yang merasa mempunyai keinginan dan kemampuan untuk menjadi pengurus dapat mencalonkan dirinya kepada KPU dengan disertai nama-nama pendukungnya.
c. Bisa juga anggota yang melihat kemampuan di dalam diri salah satu teman anggotanya untuk menjadi pengurus, dia mencalonkan temannya itu dan mencari nama-nama pendukungnya. Setelah itu, dia mendaftarkan calonnya itu ke KPU.
d. Pengurus yang mendaftarkan/didaftarkan ke KPU itu merupakan satu tim, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.
e. KPU mempunyai kewajiban untuk memverifikasi data-data kandidat pengurus yang didaftarkan oleh anggota. Apakah kandidat-kandidat tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai seorang pengurus, seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 21 Ayat 2.
f. Setelah itu, Kandidat yang memenuhi syarat diperkenalkan kepada anggota. Identitas dan visi, misi mereka diperkenalkan kepada seluruh anggota.
g. Proses pemilihan akan dilakukan secara langsung dengan pemberian suara secara tertutup pada rapat anggota.
h. Kandidat yang mendapat suara terbanyak akan disahkan menjadi pengurus dan dilantik pada saat rapat anggota itu juga.
i. Pengurus dilantik oleh pemimpin rapat dengan mengucapkan sumpah untuk melaksanakan segala amanat anggota melalui Rapat Anggota.
j. Setelah itu, akan dilakukan serah terima jabatan dari pengurus lama ke yang baru.
k. Meskipun sudah dilakukan serah terima jabatan, pengalihan hal-hal yang bersifat administratif dapat dilakukan selambat-lambatnya satu bulan.
(3) Selama masa transisi pengurus lama tidak dapat mengambil kebijakan yang prinsipil. Pengurus lama hanya melakukan tugas-tugas rutin saja, yang bersifat administratif.
(4) Tata cara pemberhentian pengurus, yaitu sebagai berikut.
a. Jika ketua pengurus yang berhenti baik karena meninggal atau mengundurkan diri, rapat pengurus dapat memutuskan untuk mencari penggantinya. Penggantinya itu bisa dari sekretaris atau bendahara, tergantung dari hasil rapat pengurus.
b. Adapun jika yang berhentinya sekretaris atau bendahara, rapat pengurus bisa memutuskan untuk mencari penggantinya dari anggota atau tidak sampai rapat anggota selanjutnya.

Pasal 9
Sumpah

Sumpah atau janji dari pengurus, yaitu sebagai berikut.
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji” :
• bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
• bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu barang kepada siapapun juga;
• bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
• bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai pengurus.

Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Masing-Masing Pengurus
Tugas dan kewajiban masing-masing pengurus, yaitu sebagai berikut.
(1) Ketua
Ketua mempunyai tugas:
a. Memimpin, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaantugas anggota pengurus,Manajer, dan Karyawan.
b. Memimpin Rapat Anggota/Rapat anggota Tahunan.
c. Atas nama pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan.
d. Memimpin Rapat pengurus, rapat pengurus dengan badan pemeriksa/manajer.
e. memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari anggota pengurus lainnya maupun manajer.
f. mensahkan surat masuk dan keluar bersama sekretaris untuk kegiatan dalam bidang ideal koperasi, tata usaha, personalia dan sebagainya.
g. mensahkan surat masuk dan keluar bersama bendahara untuk kegiatan bidang keuangan.
h. mensahkan surat masuk dan keluar bersama manajer untuk kegiatan bidang usaha.

(2) Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas.
a. menyelenggarakan dan memelihara buku organisasi dan semua arsip.
b. memelihara tata kerja, merencanakan peraturan khusus serta ketentuan lain.
c. merencanakan kegiatan operasional bidang ideal meliputi program pendidikan, penyuluhan dan sebaginya.
d. mensahkan semua surat dan buku yang menyangkut bidang kesejahteraan bersama ketua.
e. bertanggungjawab dalam bidang administrasi organisasi kepada ketua.
f. mengadakan hubungan dengan bendahara dan manjer dalam bidang yang berkaitan.

(3) Bendahara
Bendahara mempunyai tugas.
a. merencanakan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
b. mencari dana baik dari anggota yang berupa simpanan mapupun dari bukan anggota dengan syarat yang ringan.
c. memelihara harta kekayaan koperasi.
d. mengatur pengeluaran uang (biaya) agar tidak melampaui anggaran yang telah ditatapkan.
e. mempersiapkan data dan informasi bidangnya dalam rangka menyusun laporan organisasi baik untuk rapat anggota tahunan maupun untuk pihak yang diperlukan.
f. bersama dengan manajer menandatangani/ mensahkan bukti pengeluaran uang (untuk jumlah yang melampaui wewenang manajer).
g. membimbing dan mengawasi pekerjaan manjer dalam bidang administrasi uang dan administrasi barang sesuai dengan system yang dianut.
h. melakukan peeriksaan secara langsung jumlah uang as dan jumlah persediaan barang dan disesuaikann dengan catatan.
i. mengambil langkah pengamanan tertentu untuk mencegah kerugian koperasi.
j. atas nama tugasnya bendahara bertanggung jawab kepada ketua.


BAB IV
PENGAWAS
Pasal 11
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas

1. Tata cara pemilihan dan pengangkatan pengurus , yaitu sebagai berikut.
a. Panitia rapat anggota yang berperan juga sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewajiban untuk menjaring kandidat Pengawas dari seluruh anggota.
b. Anggota yang merasa mempunyai keinginan dan kemampuan untuk menjadi pengawas dapat mencalonkan dirinya kepada KPU dengan disertai nama-nama pendukungnya.
c. Bisa juga anggota yang melihat kemampuan di dalam diri salah satu teman anggotanya untuk menjadi pengawas, dia mencalonkan temannya itu dan mencari nama-nama pendukungnya. Setelah itu, dia mendaftarkan calonnya itu ke KPU.
d. KPU mempunyai kewajiban untuk memverifikasi data-data kandidat pengawas yang didaftarkan oleh anggota. Apakah kandidat-kandidat tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai seorang pengawas, seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 26 Ayat 2.
e. Setelah itu, Kandidat yang memenuhi syarat diperkenalkan kepada anggota.
f. Proses pemilihan akan dilakukan secara langsung dengan pemberian suara secara tertutup pada rapat anggota.
g. Kandidat yang mendapat suara urutan 1,2 dan 3 akan disahkan menjadi pengawas. Penentuan ketua pengawas ditentukan oleh mereka.
h. Pengurus dilantik oleh pemimpin rapat dengan mengucapkan sumpah untuk melaksanakan segala amanat anggota melalui Rapat Anggota.
i. Setelah itu, akan dilakukan serah terima jabatan dari pengawas lama ke yang baru.
2. Tata cara pemberhentian Pengawas, yaitu sebagai berikut.
a. Jika ketua pengawas yang berhenti baik karena meninggal atau mengundurkan diri, rapat pengawas dapat memutuskan untuk mencari penggantinya. Penggantinya itu bisa dari anggota pengawas sendiri, tergantung dari hasil rapat pengawas.
b. Adapun jika yang berhentinya anggota pengawas, rapat pengawas bisa memutuskan untuk mencari penggantinya dari anggota atau tidak sampai rapat anggota selanjutnya.

Pasal 12
Pelaksanaan Audit

(1) Audit dilakukan setelah laporan keuangan Kopkar Arimbi telah selesai disusun dan ditandatangani oleh Pengurus dan Manager Kopkar Arimbi.
(2) Audit dilakukan oleh tim pengawas Kopkar Arimbi atau oleh pihak eksternal auditor yang ditunjuk oleh Pengawas Kopkar Arimbi.
(3) Lingkup audit meliputi audit laporan keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember dan audit pelaksanaan system dan prosedur (audit kepatuhan).
(4) Laporan audit harus sudah selesai dibuat sebelum dilaksanakannya RAT.

BAB V
Pasal 13
Uang Jasa Pengurus dan Pengawas

Uang jasa pengurus dan pengawas sebesar Rp 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut.
1. Pengurus
1. Ketua : Rp 180.000,-
2. Sekretaris : Rp 135.000,-
3. Bendahara : Rp 135.000,-+
Rp 450.000
2. Pengawas
1. Ketua : Rp 120.000
2. Anggota : Rp 90.000
3. Anggota : Rp 90.000 + Rp 300.000 +
Jumlah total Rp 750.000

BAB VI
PENGELOLA
Pasal 14
Tugas dan kewajiban pengelola
Pengelola bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi secara keseluruhan. Pengelola merupakan pelaksana dari seluruh kebijakan koperasi yang diputuskan dalam RAT dan kebijakan khusus pengurus.
1. Manajer
a. Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan organisasi.
b. Bertanggung jawab dalam verifikasi data anggota dan segala hal yang berhubungan dengan keanggotaan.
c. Bertanggungjawab dalam menyusun draft AD/ART untuk disampaikan di rapat anggota tahunan.
d. Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus, rapat koordinasi, atau rapat-rapat lainnya.
e. Bertanggungjawab dalam menginformasikan dan menjelaskan kepada seluruh anggota tentang segala hal mengenai organisasi, seperti konstitusi, peraturan khusus, dan keputusan rapat anggota lainnya.
f. Bertanggung jawab terhadap penggunaan kas dalam kegiatan rutin bulanan koperasi baik perdagangan umum maupun simpan pinjam termasuk dalam menyetujui kredit uang atau barang ke anggota.
g. Membuat rencana kerja dan anggaran penerimaan dan pengeluaran rutin bulanan baik perdagangan umum maupun simpan pinjam.
h. Membuat laporan realisasi rencana kerja dan anggaran setiap bulan berikut evaluasinya.
j. Berusaha dalam peningkatan aset koperasi. Meningkatkan jenis usaha yang telah ada sambil terus mencari peluang usaha baru lainnya.
k. Mencari sumber-sumber pendanaan lain untuk menambah modal selain simpanan anggota.
l. Bertanggung jawab dalam kegiatan-kegiatan kerjasama dengan perusahaan lain seperti presentasi, pameran, open table, dan lain-lain.
m. Membuat program-program yang dapat memperlancar kegiatan koperasi baik dalam hal manajemen atau organisasi koperasi secara umum
n. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.
o. Bertanggung jawab dalam data pembuatan laporan keuangan dan

2. Administrasi dan Keuangan
a. Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan administrasi organisasi, seperti surat menyurat dan pengarsipan.
b. Bertanggung jawab dalam pendataan anggota dan segala hal yang berhubungan dengan keanggotaan.
c. Bertanggungjawab dalam menyusun draft untuk disampaikan di rapat anggota tahunan.
d. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi koperasi seperti pengklasifikasian arsip-arsip, keanggotaan, surat-menyurat, pengumuman, dan lain-lain.
e. Bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan, buku harian kas, dan laporannya.
f. Bertanggung jawab penuh terhadap kas besar baik perdagangan umum maupun simpan pinjam. Jika ada selisih kas, bersedia untuk bertanggung jawab.
g. Melakukan cash opname setiap hari dan mencocokkan dengan buku kas harian dan memberikan laporan setiap hari kepada manajer.
h. Melayani transaksi simpan pinjam dari/ke anggota.
i. Mengecek transaksi pulsa baik kredit maupun tunai.
j. Melayani transaksi kredit barang-barang elektronik, meubel dan lain-lain
k. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.


3. Akuntansi
a. Bertanggung jawab terhadap pencatatan akuntansi keuangan dan barang secara tertib dan teratur serta mengarsip lampirannya.
b. Mengentri penerimaan dan pengeluaran kas berdasarkan bukti penerimaan/pengeluaran kas yang dibuat oleh bagian keuangan.
c. Membuat nota terima/nota kirim berdasarkan faktur pembelian/penjualan.
d. Setiap membuat Jurnal Umum (JU) harus diprint dan diarsip dalam satu file.
e. Memasukkan data-data setiap transaksi yang terjadi, baik yang kredit maupun yang tunai.
f. Membuat tagihan untuk personalia setiap bulannya.
g. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.
h. Membuat laporan keuangan Kopkar Arimbi per 6 (enam) bulan

4. Pembelian dan Persediaan
a. Bertanggung jawab dalam pencarian barang yang murah, berkualitas, dan menambah barang-barang yang baru yang diminati orang banyak, serta bertanggung jawab dalam menyediakan barang yang diinginkan pelanggan.
b. Mendisplay barang secara kontinyu sehingga tidak ada rak yang kelihatan kosong,
c. Setiap adanya pembelian barang dagang jumlahnya harus dicocokan dengan fisiknya.
d. Setiap terjadi penjualan baik tunai maupun kredit dicocokkan dengan jumlah fisik barang keluar.
e. Jika pada saat stock opname terjadi selisih barang fisik dengan komputer dan setelah diselidiki ternyata bagian akuntansi sudah benar, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
f. Membuat data-data supplier beserta daftar barangnya melalui komputerisasi dan mengarsipkannya dan satu file.
g. Membuat daftar barang dan harga sesuai dengan hasil keputusan RAT.
h. Membuat laporan khusus untuk barang retur dan barang rusak dalam satu format yang telah disediakan dan disetujui oleh manajer.
i. Bertanggung jawab atas seluruh barang yang masuk dan keluar.
j. Membuat laporan stock opname bulanan melalui komputerisasi.
k. Membuat tanda terima jika ada barang konsinyasi masuk.
l. Melayani penjualan pulsa baik tunai maupun kredit dan membuat laporan mutasi penjualannya.
m. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.

5. Kasir dan Pelayanan
a. Bertanggung jawab penuh dalam memegang kas penjualan koperasi. Jika ada selisih kas, bersedia untuk bertanggung jawab.
b. Melayani setiap konsumen yang datang.
c. Menginput semua transaksi penjualan baik kredit maupun tunai.
d. Memberikan bukti penjualan baik kredit maupun tunai kepada konsumen.
e. Meminta tanda tangan kepada konsumen yang membeli secara kredit.
f. Setiap hari mencocokan saldo harian kas dengan fisik.
e. Membuat laporan cash opname (cash Register) kasir per hari, dilaporkan ke bagian keuangan
f. Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya sehingga enak dipandang dan anggota merasa betah.
Pasal 15
Kerugian
1. Jika ada kerugian yang langsung diketahui penyebabnya oleh salah satu pengelola, yang bertanggung jawab mengganti kerugian adalah penengelola itu sendiri.
2. Jika kerugiannya diketahui pada akhir tutup buku, kerugian ditanggung oleh pengelola sebesar 20% dan 80% oleh Koperasi

BAB VII
Pasal 16
Laporan Pertanggung jawaban Pengurus
Susunan Laporan pertanggungjawaban pengurus dilaporkan pada saat Rapat anggota tahunan, yaitu sebagai berikut.
a. Laporan Realisasi kebijakan umum dan program kerja
b. Laporan keuangan
c. Rancangan kebijakan umum dan program kerja selanjutnya.
d. Anggaran Pendapatan dan belanjan tahun selanjutnya.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT

Pasal 17
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi ini diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
2. Rapat ini merupakan rapat koordinasi antara pengurus, pengawas, dan pengelola.
3. Rapat ini bisa merupakan evaluasi dari pengawas untuk pengurus.
4. yang bertanggung jawab mengadakan rapat koordinasi adalah pengelola.
Pasal 18
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan/atau manajer.
2. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi kerja manajer dan membuat kebijakan pengurus.
3. Rapat ini diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 19
Rapat Pengelola
1. Rapat pengelola ini dipimpin oleh manajer.
2. Rapat pengelola diadakan minimal seminggu sekali.
3. Manajer bisa mengundang pengurus jika dianggap perlu.


BAB IX
MODAL KOPERASI
Pasal 20
1. Besarnya simpanan pokok, yaitu Rp600.000,00 dengan perincian masing-masing Rp300.000,00 untuk segmen perdagangan umum dan simpan pinjam.
2. Adapun pembayaran simpanan pokok pada ayat (1) diatas paling banyak dilakukan 12 (dua belas) kali angsuran.
3. Besarnya simpanan wajib Rp10.000,00 dengan perincian masing-masing Rp5.000,00 untuk segmen perdagangan umum dan simpan pinjam.
4. Koperasi membuka program impanan sukarela, berjangka, dan deposito yang hanya diperuntukkan untuk segmen simpan pinjam.
5. Kepada anggota yang menyimpan dananya dalam bentuk simpanan sukarela, berjangka, atau deposito diberikan bunga dengan besar bunga di bawah bunga pinjaman Koperasi, tapi diusahakan di atas bunga bank.
6. Anggota yang akan keluar dari koperasi harus mengajukan paling lambat seminggu sebelum waktu keluarnya.
7. Segala hak dan kewajibannya akan diperhitungkan ketika dia keluar dari koperasi.
8. Dana cadangan dapat digunakan untuk diinvestasikan dalam bentuk usaha lain. Pengurus harus mengajukan rencananya itu kepada rapat anggota.

BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
(1) Persentase pembagian SHU untuk anggota adalah 60% dari transaksi dan 40% dari simpanan.
(2) Pembagian SHU untuk seluruh pengurus 7%, sedangkan seluruh pengawas 3%
1. Pembagian persentase SHU Pengurus
a. Ketua : 40 %
b. Sekretaris : 30%
c. Bendahara : 30%
2. Pembagian persentase SHU Pengawas
a. Ketua : 40%
b. Anggota 1 : 30%
c. Anggota 2 : 30%
(3) Mengenai pendidikan dan dana sosial dianggarkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Jika dana tersebut tidak terpakai atau ada sisa nanti akan diakumulasikan untuk tahun berikutnya.
(4) Pembagian SHU untuk manajer 30% diperhitungkan dari dana kesejahteraan karyawan koperasi, sedangkan sisanya dibagi rata untuk seluruh karyawan, atau tergantung kebijakan manajer.
BAB XI
INVESTASI
Pasal 22
(1). Investasi dilakukan sebesar dana cadangan yang ada dikoperasi
(2). Investasi bisa dalam bentuk Deposito, maupun aktiva tetap.

BAB XII
Pasal 21
Penutup
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam anggaran rumah tangga ini ditetapkan oleh Rapat Anggota Kopkar Arimbi yang diseleng¬garakan di Bogor dan berlaku sejak tanggal di tetapkan oleh rapat anggota Kopkar Arimbi.


Ditetapkan di Bogor
Pada tanggal: 14 Juni 2008

Tidak ada komentar: